KALAPAS SAMPIT PERINTAHKAN DUA ORANG PEGAWAINYA UNTUK IKUTI KEGIATAN REKONSILIASI.
Sampit - Rekonsiliasi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan tiap semester dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk menyamakan dan pencocokan data transaksi keuangan di masing-masing satuan kerja, tak terkecuali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit selalu ikut berperan aktif dalam manyampaikan laporan Keuangan dan pemutakhiran Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kamis, (21/01)
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Agung Supriyanto telah memerintahkan dua orang pegawai yang membidangi pelaporan data Keuangan dan BMN untuk mengikuti Kegiatan Rekonsiliasi yang secara resmi telah dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada Rabu 20/01 kemarin.
(Kalapas) Agung Supriyanto menyampaikan "Rekonsiliasi merupakan hal penting untuk di ikuti untuk kecocokan data-data sehingga dalam pembuatan Laporan keuangan akan mudah di lakukan", jelasnya.
Menurut Agung "agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah ini adalah suatu keharusan untuk di ikuti karena banyak sekali manfaat yang di dapat dari kegiatan tersebut sebagai salah satu tujuannya adalah pemutakhiran data manajemen keuangan dan BMN yang ada di Lapas Sampit", tuturnya.
Selain itu, saya berharap kegiatan yang telah diikuti menambah wawasan dan pengetahuan untuk lebih mampu lagi dalam melaksanakan tugas dan lebih profesional dalam menangani keuangan dan BMN", harap Agung.(Doc. Humas Lapas Sampit).
Komentar
Posting Komentar