85 NARAPIDANA LAPAS SAMPIT MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI
Sampit - Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang dicetuskan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Lapas/Rutan sehingga kepada narapidana yang memenuhi syarat akan segera diusulkan.
"Sebanyak 85 (delapan puluh lima) narapidana yang akan diusulkan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program pembinaan lanjutan yang terdiri dari 76 (tujuh puluh enam) narapidana diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi rumah, 6 (enam) narapidana diusulkan Cuti Bersyarat, 2 (dua) narapidana diusulkan Pembebasan Bersyarat, 1 (satu) narapidana diusulkan Cuti Menjelang Bebas", Ucap Suhaimi selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak didik dan Kegiatan Kerja pada Lapas Kelas IIB Sampit.
Suhaimi menjelaskan " Lapas Sampit sudah melaksanakan sidang TPP yang diikuti oleh anggota tim dan juga dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah", jelasnya.
Selain itu, Suhaimi berharap untuk narapidana yang belum memenuhi persyaratan untuk selalu bersabar, dan tetap dapat mengikuti program pembinaan di Lapas Sampit terlebih penting tatap selalu jaga kesehatan dan ikuti tata tertib dengan baik", pungkasnya.
Pada tempat yang berbeda Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Agung Supriyanto menyampaikan apresiasi atas kinerja yang sudah dilaksanakan oleh jajarannya sebagai upaya tindak lanjut program yang tertuang di Permenkumham no. 32 tahun 2020" tuturnya
"Laksanakan langkah-langkah selanjutnya dalam rangka menjalankan Permenkumham No.32 Tahun 2020 dengan berpegang teguh pada aturan, kecermatan, ketelitian, profesionalisme dan tidak pungli atas layanan tersebut" perintahAgung. (Doc. Humas Lapas Sampit).
Komentar
Posting Komentar