NARAPIDANA ANAK MENDAPATKAN PENGURANGAN MASA PIDANA.
Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Sampit berikan remisi kepada Narapidana Anak. |
Sampit, Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2020 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit seperti Lapas lainnya memberikan remisi khusus Anak ( Pengurangan masa pidana) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) anak, yang diberikan secara simbolis oleh kepala Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kamis 23/07/2020.
Sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak didik dan Kegiatan Kerja Suhaimi beserta Staf juga nampak 2 orang warga binaan turut menyaksikan acara peringatan Hari Anak Nasional tahun 2020 sekaligus upacara pemberian remisi anak yang di pusatkan di LPKA Bandung secara virtual.
Pemberian remisi kepada anak pidana berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI no. PAS-832.PK.01.01.02 Tahun 2020 merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu saran hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan atas dasar pertimbangan kemanusiaan remisi diberikan kepada anak yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan lainnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung menjelaskan " pemberian remisi khusus anak ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2020, diberikan kepada anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan administratif dan substantif". Jelasnya
Kalapas juga berkesempatan menyerahkan remisi kepada 2 orang anak yang dilaksanakan dengan serempak diseluruh Lapas / LPKA / dan Rutan yang ada di Indonesia.
(Doc. Humas Lapas Sampit).
Komentar
Posting Komentar