WBP LAPAS SAMPIT YANG BERAGAMA HINDU DAPAT REMISI KHUSUS HARI RAYA NYEPI.
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sampit menyerahkan Remisi khusus kepada salah seorang WBP. |
Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sampit pada Perayaan Dharma Santi Nyepi Tahun Baru Saka 1942, dengan tema Keunggulan dan Kerukunan Umat Beragama Menuju Indonesia Maju, Rabu (25/3).
Kepala Sub seksi Registrasi dan Bimkemas Reza Febriansyah menyebutkan 8 WBP yang menerima remisi terdiri atas 5 WBP menerima remisi 1 bulan, dan 3 WBP mendapat remisi 15 hari.
Dalam sambutannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menyampaikan " Pemberian Remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, Remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan diLapas ini". Tutur kalapas.
Kegiatan tersebut diakhiri Penyerahan Remisi secara simbolis kepada salah seorang WBP sebagai perwakilan dan dilanjutkan dengan acara budaya Karungut oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas kelas IIB Sampit.
(Doc. Humas Lapas Sampit).
Komentar
Posting Komentar