PERAN AKTIF P2U LAPAS SAMPIT DALAM DETEKSI DINI/PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
Sampit - 26/08 Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Sampit sebagai garda terdepan seperti biasa melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap keluar masuknya badan dan barang dari maupun ke dalam Lapas. Hal ini selaras dengan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan disebutkan pada pasal 2, mengenai fungsi P2U adalah : 1. Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak syah ; 2. Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat ; petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain ; 3. Memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/Rutan ; 4. Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat- surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama ; 5. Meneliti dan memeriksa seca